Ini Penjelasan Kakanim Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha Terkait Second Home Visa

Rabu, 8 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha SH MAP.(Foto:Yudi/Pilar)

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha SH MAP.(Foto:Yudi/Pilar)

Pilarportal.com – Manado – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonewsia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen)  Imigrasi meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa pada akhir 2022.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan mekanisme penerbitan second home visa.

“Penerbitan second home visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tidak berkerja dan diberikan dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun, “ jelas Kakanim di Kantor  Imigrasi Kelas I TPI Manado, Selasa (7/2).

Menurut Juniartha, indeks second home visa yaitu C321, dimana syaratnya calon harus memiliki  persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Tentunya, terkait kepemilikan properti di Indonesia tentunya harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Agraria.

“Pemegang visa rumah kedua atau second home visa yang sudah mendapatkan ijin, diberikan waktu 90 hari untuk melapor ke Imigrasi tujuan untuk mendapatkan kitas second home visa ,”papar Juniartha.

BACA JUGA  Bertemu Wali Kota Manado Andrei Angouw, Ronald Lumbuun Perkenalkan Diri Sebagai Nahkoda Baru Kemenkumham Sulut

Juniartha menambahkan, setelah tinggal di Indonesia selama 10 tahun pemegang visa rumah kedua atau second home harus pulang ke negara asal atau jika ingin kembali ke Indonesia harus mengurus sebagaimana waktu pertama kali datang.

“Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa sempat ada dan mirip KITAS Lansia,” pungkas mantan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.(yud)

Berita Terkait

Pasca Kebakaran Gereja, Kakanwil Ditjenpas Sulut Pastikan Pembinaan Rohani WBP Lapas Manado Tetap Berjalan
Kakanwil Ditjenpas Sulut Turun ke Lapas Manado, Cek Blok Lansia hingga Lokasi Bekas Kebakaran
Siswi SMA Eben Haezar Manado Glorya Mintalangi Raih Juara 2 Duta Muda BPJS Kesehatan Manado 2026
KPK Ajak Jurnalis dan Kreator Manado Hidupkan Pesan Antikorupsi Lewat Cerita dan Ilustrasi
Karya WBP Lapas Manado Jadi Bekal Hidup Mandiri Setelah Bebas
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Senator Stefanus Liow Temui Kapolda Sulut
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terharu di Rutan Manado, Ini Penyebabnya
Jelang HUT RI, Ditjenpas Sulut Bagikan 152 Paket Sembako

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:30

Pasca Kebakaran Gereja, Kakanwil Ditjenpas Sulut Pastikan Pembinaan Rohani WBP Lapas Manado Tetap Berjalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:19

Kakanwil Ditjenpas Sulut Turun ke Lapas Manado, Cek Blok Lansia hingga Lokasi Bekas Kebakaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:58

Siswi SMA Eben Haezar Manado Glorya Mintalangi Raih Juara 2 Duta Muda BPJS Kesehatan Manado 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:34

KPK Ajak Jurnalis dan Kreator Manado Hidupkan Pesan Antikorupsi Lewat Cerita dan Ilustrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:57

Karya WBP Lapas Manado Jadi Bekal Hidup Mandiri Setelah Bebas

Berita Terbaru