Timpora Lakukan Pengawasan Terhadap Dua WNA Asal Belanda

 

Sangihe-Pilarportal.com-Sebagai bentuk sinergitas dalam penerapan kebijakan pengawasan orang asing yang berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan pengawasan mandiri bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Sangihe, terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, pada Selasa (07/03).

 

“Pengawasan ini dilakukan bersama Anggota Timpora sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Kanim Tahuna dan Stakeholder yang tergabung dalam Timpora,” Ungkap Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A.Mido.

 

Lanjut Mido, berdasarkan pengecekan dokumen perjalanan serta wawancara terhadap dua orang WNA tersebut, ternyata yang bersangkutan memiliki Paspor serta Visa yang Sah dan masih berlaku.

 

“Dari hasil wawancara tujuan kedatangan mereka ke Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah untuk mengunjungi keluarga,” tandasnya. (Boni)