Pilarportal.com,Manado – Warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, Kota Manado digegerkan dengan penemuan seorang pria yang tewas dalam keadaan tergantung di dalam kamarnya. Korban diketahui bernama ASR (44), warga setempat, Selasa (8/4/2025), pukul 09:30 Wita, di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Polsek Tikala menerima laporan dari warga Pukul 10.00 WITA Tikala 801 yang di pimpin Kanit Samapta AIPTU MALINO dan Kanit Intelkam Polsek Tikala IPTU WAHYU TOHA, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi dan langsung mengamankan lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi perempuan IM (42) menerangkan bahwa pukul 09.30 WITA. Saksi mendatangi rumah di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua dengan maksud untuk melihat keadaan Korban yang juga adalah suaminya, dikarenakan korban tadi malam sudah mengkonsumsi Miras atau sudah dalam keadaan mabuk berat.
Sesampainya dirumah saksi IM (42) melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup dan kemudian saksi mencoba untuk membuka pintu rumah namun pintu tidak terkunci dan saksi langsung masuk kedalam rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan berlutut di depan pintu kamar milik korban dengan posisi sudah terlilit tali nilon di bagian leher yang di ikatkan di bagian atas pintu kamar korban.
Melihat Hal tersebut kemudian saksi langsung memanggil lelaki SI yang juga adalah keluarga saksi dengan maksud untuk melihat keadaan korban sampai masyarakat sekitar datang ke lokasi kejadian.
Sementata itu saksi lain, BS (34) menerangkan bahwa sebelum kejadian pukul 18.30 WITA korban sempat menelpon kepada saksi BS dan menyampaikan bahwa yang mana korban sudah sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menggunakan kabel listrik akan tetapi gagal, mendengar hal tersebut kemudian saksi BS langsung menyuruh korban untuk datang kerumah saksi dengan maksud untuk melihat keadaan saksi.
Setelah korban (ASR) sampai dirumah saksi (BS) di Kelurahan Perkamil kemudian saksi melihat di bagian leher korban terdapat bekas tanda lilitan kabel listrik.
Setelah itu saksi (BS) langsung coba menenangkan korban (ASR) sampai korban pulang kerumahnya pada pukul 24.00 WITA.
Selain itu saksi BR (37) menerangkan bahwa sebelum kejadian pukul 24.00 WITA saksi melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat di depan lorong, Kelurahan Perkamil dengan posisi mobil korban sudah terparkir di tengah jalan.
Melihat hal tersebut kemudian saksi langsung menegur korban dan langsung mengantar pulang kerumahnya dengan maksud untuk mengamankan korban agar tidak terjadi hal – hal di inginkan.
Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga untuk penyebab kematian korban dikarenakan adanya permasalahan Keluarga sehingga antara korban dan istri korban sudah tidak tinggal bersama.
Polsek Tikala Polresta Manado membuat laporan penolakan otopsi atas permintaan keluarga, sehingga tidak dilakukan Visum atau otopsi mayat di Rumah Sakit dan telah di buatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Istri Korban dan di saksikan oleh Pemerintah Kelurahan setempat.
