JAKARTA – PILARPORTAL – Perpanjan Paspor.Bila suatu saat Anda ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan suatu dokumen krusial yang wajib Anda miliki.
Bagai kartu tanpa penduduk (KTP), paspor ibaratnya seperti tanda pengenal saat Anda berada di suatu negara lain.
Dalam artikel ini, Anda dapat menyimak bagaimana proses atau cara perpanjang paspor online tercepat, ter-update sekaligus termudah 2022, serta syarat-syarat yang Anda perlukan saat perpanjangan paspor.
Untuk diketahui, saat ini paspor memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor).
Sebagai informasi, untuk ke depannya, masa berlaku paspor akan menjadi 10 tahun.
Penting dicatat, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.
Langsung saja yuk, simak cara perpanjang paspor online berikut ini!
Cara Perpanjang Paspor Online 2022 Ter-update
Pendaftaran perpanjangan paspor kini sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap mesti datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih saat daftar perpanjangan paspor online.
Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2022:
1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore
Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore.
Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK),
serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan.
Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan.
Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong).
Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda, ya. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Tunggu hingga Anda dipanggil ke ruang pengambilan foto dan wawancara
Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Lunas membayar, Anda tinggal mengambil paspor baru Anda
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.
Selamat ya, paspor Anda telah berhasil melakukan perpanjangan paspor online!
Biaya Perpanjangan Paspor Online
Nah, setelah mengetahui cara serta syarat perpanjangan paspor online sesuai panduan di atas, tak ada salahnya Anda mengetahui pula biaya perpanjangan paspor online yang berlaku saat ini:
a. Paspor Biasa (non-elektronik):
Paspor biasa 48 halaman: Rp 300.000
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 600.000
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 300.000
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 300.000
Paspor biasa 24 halaman: Rp 100.000
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 200.000
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 100.000
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 100.000
b. Paspor biasa (elektronik/e-paspor):
E-paspor 48 halaman: Rp 600.000
E-paspor 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 1.200.000
E-paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 600.000
E-paspor 24 halaman: Rp 350.000
E-paspor 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 800.000
E-paspor 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 350.000
E-paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 350.000
Khusus penerbitan e-paspor, terdapat biaya untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.000
Bepergian Nyaman ke Luar Negeri dengan Paspor
Itulah sejumlah informasi penting mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan paspor online terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui.
Setelah Anda berhasil memperpanjang paspor secara online, Anda pun bisa mulai merencanakan kembali perjalanan Anda ke negara-negara lainnya.(sumber Traveloka)