Cara Buat dan Perpanjang Paspor Online 2022

Minggu, 8 Mei 2022 - 15:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Paspor Ilustrasi.

JAKARTA – PILARPORTAL – Perpanjan Paspor.Bila suatu saat Anda ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan suatu dokumen krusial yang wajib Anda miliki.

Bagai kartu tanpa penduduk (KTP), paspor ibaratnya seperti tanda pengenal saat Anda berada di suatu negara lain.

Dalam artikel ini, Anda dapat menyimak bagaimana proses atau cara perpanjang paspor online tercepat, ter-update sekaligus termudah 2022, serta syarat-syarat yang Anda perlukan saat perpanjangan paspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, saat ini paspor memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor).

Sebagai informasi, untuk ke depannya, masa berlaku paspor akan menjadi 10 tahun.

Penting dicatat, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.

Langsung saja yuk, simak cara perpanjang paspor online berikut ini!

Cara Perpanjang Paspor Online 2022 Ter-update

Pendaftaran perpanjangan paspor kini sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap mesti datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih saat daftar perpanjangan paspor online.

Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2022:

1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore

Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun dan daftarkan diri Anda

Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK),

serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.

3. Pilih kantor imigrasi

Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan.

Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.

4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan.

Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.

5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR

Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.

6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong).

Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda, ya. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.

7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas

Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.

8. Tunggu hingga Anda dipanggil ke ruang pengambilan foto dan wawancara

Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.

9. Lunas membayar, Anda tinggal mengambil paspor baru Anda

Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.

Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.

Selamat ya, paspor Anda telah berhasil melakukan perpanjangan paspor online!

Biaya Perpanjangan Paspor Online

Nah, setelah mengetahui cara serta syarat perpanjangan paspor online sesuai panduan di atas, tak ada salahnya Anda mengetahui pula biaya perpanjangan paspor online yang berlaku saat ini:

a. Paspor Biasa (non-elektronik):

Paspor biasa 48 halaman: Rp 300.000

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 600.000

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 300.000

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 300.000

Paspor biasa 24 halaman: Rp 100.000

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 200.000

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 100.000

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 100.000

b. Paspor biasa (elektronik/e-paspor):

E-paspor 48 halaman: Rp 600.000

E-paspor 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 1.200.000

E-paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 600.000

E-paspor 24 halaman: Rp 350.000

E-paspor 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 800.000

E-paspor 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 350.000

E-paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 350.000

Khusus penerbitan e-paspor, terdapat biaya untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.000

Bepergian Nyaman ke Luar Negeri dengan Paspor

Itulah sejumlah informasi penting mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan paspor online terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui.

Setelah Anda berhasil memperpanjang paspor secara online, Anda pun bisa mulai merencanakan kembali perjalanan Anda ke negara-negara lainnya.(sumber Traveloka)

Berita Terkait

Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Layanan Listrik Pulau Paku Jadi 18 Jam, Dorong Ekonomi di Morowali
YBM PLN UP3 Kotamobagu Salurkan Bantuan Gerobak Cahaya untuk UMKM
PLN Bangun Jalan Usaha Tani di Pohuwato, Permudah Akses dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
PLN Bangun Jalan Paving Blok di Minahasa, Warga Tempang Dua Kini Nikmati Akses Lebih Baik
PLN UID Suluttenggo Tebar Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat di Momen Iduladha 1447 H
Luwansa Hotel Manado Salurkan Hewan Kurban untuk Jamaah Masjid Baitur Rahim
PLN UP3 Luwuk Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
PLN dan BPKP Sulawesi Tengah Perkuat Pengawasan Program Listrik Desa dan BPBL di Luwuk
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:31 WITA

Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Layanan Listrik Pulau Paku Jadi 18 Jam, Dorong Ekonomi di Morowali

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:12 WITA

YBM PLN UP3 Kotamobagu Salurkan Bantuan Gerobak Cahaya untuk UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:50 WITA

PLN Bangun Jalan Usaha Tani di Pohuwato, Permudah Akses dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:53 WITA

PLN Bangun Jalan Paving Blok di Minahasa, Warga Tempang Dua Kini Nikmati Akses Lebih Baik

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:12 WITA

PLN UID Suluttenggo Tebar Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat di Momen Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

Exit mobile version