Manado, Pilarportal.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan capaian penyelesaian tunggakan iuran mencapai 62,58 persen sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado dalam mendorong kepatuhan peserta JKN, khususnya pekerja yang beralih dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Z. Salindeho, mengatakan penyelesaian tunggakan iuran menjadi faktor penting untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan melalui Program JKN.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran pekerja dan perusahaan terhadap kewajiban dalam mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Sebagai langkah penguatan, Disnakertrans Sulut telah menerbitkan surat imbauan kepada badan usaha agar memastikan pekerjanya menyelesaikan tunggakan iuran, baik melalui pembayaran langsung maupun skema cicilan.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Iuran JKN PBPU Alih Segmen melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 520 Tahun 2024.
Selain pendekatan regulasi, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi, kunjungan ke perusahaan, serta mediasi untuk membantu penyelesaian tunggakan peserta.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Vriessylia Tania Poluan, menegaskan bahwa kolaborasi yang erat menjadi kunci utama keberhasilan peningkatan kepatuhan peserta JKN.
BPJS Kesehatan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan adaptif, termasuk memberikan pilihan pembayaran melalui mekanisme cicilan agar peserta tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa kehilangan perlindungan kesehatan.
Menurut Vriessylia, meningkatnya kepatuhan pembayaran iuran tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan dana JKN, tetapi juga memperkuat keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat secara luas.
Capaian penyelesaian tunggakan sebesar 62,58 persen menjadi indikator keberhasilan kerja sama antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha, dan para pekerja dalam mendukung sistem jaminan sosial nasional.
Pemprov Sulut berharap praktik baik tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran JKN dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan