Pilarportal.com, Minahasa – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan pemasangan iklan liar di sejumlah sudut dan sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Minahasa.
Iklan-iklan tersebut dipasang secara sembarangan tanpa izin yang jelas.
Bupati mempertanyakan Dinas terkait tentang iklan-iklan liar tersebut, terutama iklan produk tertentu yang sering kali dipasang tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan tentang pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pemasang iklan.
“Kenapa iklan-iklan liar ini bisa dipasang secara sembarangan? Apakah Dinas telah melakukan pengawasan yang efektif?” tanya Bupati.
Bupati berharap agar Dinas dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap iklan-iklan liar tersebut, serta memastikan bahwa semua pemasang iklan mematuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak yang seharusnya.
Lanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa pemasangan papan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemasangan reklame ini sesuai Perda dikenakan retribusi. Ini salah satu sumber pendapatan daerah. Jika tidak dioptimalkan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi daerah,” tegasnya.
Untuk itu, Bupati menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa untuk segera melakukan pendataan dan penataan terhadap seluruh papan reklame yang telah dan akan dipasang.
Kepala Dinas DPM-PTSP Minahasa, Mekry Sondey, SE MSi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring di lapangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan papan reklame yang belum memiliki izin.
Kami juga mengimbau kepada para pemilik usaha dan perusahaan agar berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan pemasangan reklame,” ujar Sondey.
Pemkab Minahasa berharap melalui penataan ini, estetika wilayah tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi yang sah.












