Dirjen HAM : Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAMย 

Minggu, 8 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

ilarportal.com โ€” Jakarta โ€“ Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan โ€œliving lawโ€ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penerapan โ€œliving lawโ€ dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.

โ€œLiving law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif,โ€ ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial.

Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.

โ€œPenerapan living law dalam KUHP Baru merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial,โ€ tambah Dhahana Putra.

Ia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia,membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.

Dhahana Putra menambahkan, โ€œKami yakin penerapan living law dalam KUHP Baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.

Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang progresif dan kontekstual.โ€

Berita Terkait

Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan
Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi
Presiden Prabowo: BRICS Harus Perkuat Suara Global South Tentukan Masa Depan Dunia
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:41

Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 18:38

Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:53

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 08:02

Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Senin, 14 September 2026 - 06:05

Presiden Prabowo: BRICS Harus Perkuat Suara Global South Tentukan Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Exit mobile version