Dirjen HAM : Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM 

Minggu, 8 September 2024 - 19:31 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

ilarportal.com — Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan “living law” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penerapan “living law” dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.

“Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial.

Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.

“Penerapan living law dalam KUHP Baru merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial,” tambah Dhahana Putra.

Ia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia,membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.

Dhahana Putra menambahkan, “Kami yakin penerapan living law dalam KUHP Baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.

Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang progresif dan kontekstual.”

Berita Terkait

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru
Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:06 WITA

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WITA

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WITA

Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru

Exit mobile version