Peroleh Hak Integritas, 8 Orang WBP Lapas Kelas llB Tondano Bebas Bersyarat

Selasa, 8 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Sebanyak Delapan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut menjalani atau peroleh hak Integritas/pembebasan dengan rincian 4 narapidana peroleh Program Cuti Bersyarat dan 4 narapidana peroleh Pembebasan Bersyarat. Selasa (8/10/2024)

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sebelum dibebaskan, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan serta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengecek kelengkapan berkas administrasi berita acara pembebasan dan serah terima narapidana ke Kejaksaan Minahasa dan Bapas Kelas I Manado.

Selanjutnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Tondano, Yulius Paath, SIP, DEA, Tondano memberikan pengarahan terlebih dahulu agar kiranya narapidana yang akan dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat dapat menjalani hidup dengan lebih baik.

“Saya berharap kepada saudara warga binaan, setelah bebas dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan bermanfaat bagi banyak orang tentunya dalam hal yang positif, jangan pernah melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat apalagi terlibat tindakan pidana lagi.

Saya ucapkan selamat kepada saudara, selamat bersatu dengan keluarga dan kembali dalam lingkungan masyarakat serta jangan pernah kembali lagi kesini sebagai narapidana,” tutup Yulius Paath.

Berita Terkait

Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya
Transformasi PDAM, Bupati Robby Dondokambey Resmikan Perumda Rano Manguni Minahasa
Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa
Konsolidasi PW Aisyiyah Sulut Perkuat Sinergi Organisasi di Minahasa
Bupati Minahasa Apresiasi Peluncuran Aplikasi Digital Olahraga SI RODA VASUNG
Satlantas Polres Minahasa Kedepankan Pendekatan Humanis: 60 Persen Edukasi, 5 Persen Tilang
Minahasa Fishing Competition 2026, Meriahkan Hari Sumpah Pemuda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:23

Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya

Selasa, 3 November 2026 - 19:49

Transformasi PDAM, Bupati Robby Dondokambey Resmikan Perumda Rano Manguni Minahasa

Selasa, 3 November 2026 - 09:55

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Senin, 2 November 2026 - 18:21

Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:47

Konsolidasi PW Aisyiyah Sulut Perkuat Sinergi Organisasi di Minahasa

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Minsel Audensi Dengan Atlit Catur Minsel

Rabu, 4 Nov 2026 - 00:32

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version