Kabid Humas Klarifikasi Postingan Soal Pejabat Polda Sulut Terima Setoran

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengklarifikasi postingan di media sosial tentang salah satu pejabat di Polda Sulut yang menerima setoran.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengklarifikasi postingan di media sosial tentang salah satu pejabat di Polda Sulut yang menerima setoran.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Sulut juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu yang diduga sebagai pemilik akun media sosial, yaitu berinisial HJ.

“Jadi oknum ini merupakan pecatan dari kepolisian Polda Sulut. Yang bersangkutan saat ini berstatus DPO karena sudah ada beberapa laporan yang dilaporkan kepada kami. Ada beberapa pejabat Polda Sulut juga yang diposting atau diberitakan di media sosial telah melakukan penyimpangan. Namun yang bersangkutan menyebarkan berita bohong atau berita palsu. Saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga statusnya DPO dan saat ini dalam proses pencarian,” terangnya.

Pihaknya juga meminta bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat menginformasikannya kepada Polda Sulut ataupun kepolisian terdekat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami minta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persidangan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak,” ucapnya.

BACA JUGA  Respon Laporan Warga, Polisi di Bolmong Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Captikus ke Gorontalo

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, terkait dengan postingan-postingan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Beberapa saksi sudah kami ambil keterangan, kami menduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP, kami menduga bahwa postingan itu dilakukan oleh yang bersangkutan berinisial HJ, dan tentunya ini masih saling berkait. Ini masih terus kami dalami dan tim siber Polda Sulut terus bekerja untuk melakukan pemantauan di media sosial terkait dengan postingan-postingan lainnya. Sesuai dengan ancaman hukumannya, kami kenakan dengan UU ITE,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WITA

Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Berita Terbaru