Jakarta, Pilarportal.com – Informasi mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sempat beredar di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa nominal iuran JKN masih mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini berlaku.
Menurut Rizzky, peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran dengan besaran yang sama seperti sebelumnya.
Untuk kelas I, iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, kelas II dikenakan iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Adapun untuk peserta kelas III, besaran iuran yang tercantum adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 setiap bulan.
Rizzky menjelaskan bahwa Program JKN merupakan sistem asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Dalam sistem ini, peserta yang dalam kondisi sehat turut membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sedang membutuhkan perawatan medis.
Karena itu, keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara dana iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
Ia memberikan gambaran bahwa biaya tindakan medis tertentu dapat sangat besar. Misalnya, operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN bisa mencapai sekitar Rp150 juta.
Jika seseorang hanya menabung Rp35.000 per bulan seperti besaran iuran kelas III, maka diperlukan waktu ratusan tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.
Namun melalui skema JKN, biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama melalui kontribusi ribuan peserta lain yang masih dalam kondisi sehat.
Selain untuk membayar layanan kesehatan peserta yang sakit, dana iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif.
Program tersebut bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat melalui edukasi kesehatan serta layanan pencegahan penyakit yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan mitra.
Rizzky juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan Program JKN dengan cara disiplin membayar iuran dan meningkatkan pemahaman mengenai program jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus memperluas kanal edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial resmi dan interaksi langsung secara digital.
“Sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui siaran langsung di TikTok sehingga masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang benar terkait Program JKN,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh seluruh peserta di masa mendatang.
