Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebelum membacakan laporan Komisi III DPR terkait hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa,” ujar Habiburokhman yang disambut tepuk tangan peserta rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memaparkan proses panjang pembahasan RUU Polri yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kalangan akademisi.

Menurutnya, Komisi III DPR telah menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna melalui 12 kali rapat dengar pendapat umum guna menyerap berbagai masukan dari masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi serta mengundang para pakar hukum, akademisi, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa untuk memberikan pandangan terkait substansi RUU Polri.

Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut.

Di antaranya adalah penguatan transformasi Polri yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

RUU Polri juga mengatur penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penataan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

Selain itu, regulasi baru tersebut turut mengatur batas usia pensiun anggota Polri, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang diharapkan mampu memperkuat reformasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan
Kebakaran Lahan di Kalawat Minut Berhasil Dipadamkan, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Polisi Masih Berjaga di Jalan Tambak Usai Bentrokan Tewaskan Seorang Pemuda
8 Hari Terombang-ambing di Laut, 4 Nelayan Bitung Ditemukan Selamat di Talaud
Polresta Manado Pastikan Stok Bio Solar di SPBU Kairagi Aman
Astamaops Kapolri Jadikan Polresta Manado Contoh Peningkatan Pelayanan Publik
Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Pria di Langowan Barat Ditangkap usai Diduga Aniaya Istri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:06

Polisi Masih Berjaga di Jalan Tambak Usai Bentrokan Tewaskan Seorang Pemuda

Senin, 27 Juli 2026 - 19:31

8 Hari Terombang-ambing di Laut, 4 Nelayan Bitung Ditemukan Selamat di Talaud

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:28

Polresta Manado Pastikan Stok Bio Solar di SPBU Kairagi Aman

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:56

Astamaops Kapolri Jadikan Polresta Manado Contoh Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Exit mobile version