Pilarportal.com,Minahasa – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (09/8/2024).
Salah satunya ialah Hukum Tua Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Rudy Tendean. Dimana ia mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Minahasa Dr Jemmy Kumendong mengatakan bahwa, yang melaksanakan pengukuhan para Hukum Tua yang disesuaikan dengan undang – undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 1, Sehingga Bupati berharap agar tambahan masa jabatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun. Undang – undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
Lanjut dikatakannya, “Menyampaikan banyak selamat kepada semua Hukum Tua, selamat berkarya, selamat bekerja, selamat melayani masyarakat.
Saya berharap, Hukum Tua dalam masa perpanjangan jabatan ini bisa menjadi agen pelopor dan garis terdepan di dalam pembangunan desa masing-masing untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa, yang bisa menjadi lebih maju, lebih sejahtera, dan baik,” ucap Bupati.
“Kehadiran Hukum Tua yang baru saat ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di tiap-tiap Desa, memanfaatkan dan mengelola Dana Desa dengan baik. harus hati-hati, harus tepat guna dalam memanfaatkan dan menggunakan Dana Desa”, tukas Bupati Kumendong.
Hukum Tua Desa Kolongan Atas Rudy Tendean mengatakan, “Bersyukur kepada Tuhan, semua karena Anugerah Tuhan dan berterima kasih kepada Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, atas kepercayaan yang diberikan, sudah melantik saya sebagai Hukum Tua Desa Kolongan Atas juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kolongan Atas, saya dipercayakan masyarakat untuk memimpin Desa Kolongan Atas, yang kami cintai, mempercayakan saya untuk mewujudkan visi dan misi membangun Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder,” ungkap Hukum Tua Rudy Tendean.
Lanjut dikatakannya, “Tentunya saya akan bekerja keras, menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, bersih dan berwibawa dengan gerak cepat, gerak bersama, terus berpikir tentang pertumbuhan dan kemajuan Desa Kolongan Atas, proaktif, inovatif dan kreatif, merangkul seluruh masyarakat Desa Kolongan Atas untuk bersatu padu membangun Desa Kolongan Atas demi kemajuan kita bersama,” pungkasnya.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, M.Si, ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, pimpinan APDESI, para Asisten, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD Samratulangi Tondano, para Kepala Bagian, serta seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Polres Minahasa. (DRO)







