Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sitaro mengamankan pria berinisial FM dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 43 paket dengan berat bersih 9,12 gram.

Polres Sitaro mengamankan pria berinisial FM dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 43 paket dengan berat bersih 9,12 gram.

SITARO, Pilarportal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial FM (36).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih total 9,12 gram dari dua lokasi berbeda.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas IPTU Djonny D. Ludong, Kamis (8/10/2026).

Penangkapan di Dermaga Pehe

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 27 September 2026 mengenai dugaan peredaran sabu oleh penumpang kapal tujuan Siau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi FM, yang diketahui baru kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Petugas kemudian mengamankan FM pada Senin (28/9/2026), sekitar pukul 05.44 WITA, saat kapal bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan yang ditempati FM di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.

BACA JUGA  Bencana Banjir Bandang Terjang Sitaro, Mako Polres Tertimbun Material

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tiga paket serupa serta satu timbangan digital kecil berwarna hitam.

Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamina

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 43 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 9,12 gram.

Barang bukti ditimbang di Pegadaian Cabang Ulu Siau dan selanjutnya menjalani pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu. Nilai transaksi yang disebutkan dalam pemeriksaan mencapai Rp7 juta.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas Ronald.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penyelundupan Ribuan Liter BBM Pertalite di Tagulandang Diungkap  Polres Kepulauan Sitaro 

Atas kasus tersebut, FM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Sitaro mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu pencegahan peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Konflik Sosial Turun 37,5 Persen, Polri Perkuat Personel di Wilayah Rawan
Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme dan Pungli, Dunia Usaha Jadi Perhatian
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
SPPG Polda Sulut Hentikan Sementara Makan Siang, Dana BGN Menunggu
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta
Polsek Kendahe Salurkan Bantuan Semen untuk Dua Rumah Ibadah
Konsistensi Data IRSMS, Satlantas Polres Minahasa Ukir Prestasi Nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:10

Konflik Sosial Turun 37,5 Persen, Polri Perkuat Personel di Wilayah Rawan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:00

Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme dan Pungli, Dunia Usaha Jadi Perhatian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:35

Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:56

SPPG Polda Sulut Hentikan Sementara Makan Siang, Dana BGN Menunggu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!