Jakarta, Pilarportal.com — DPR RI memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini diberikan menyusul ramainya keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan yang dinilai berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga tidak mampu.
Langkah cepat DPR diwujudkan dengan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Fokus utama pertemuan tersebut adalah pembenahan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) agar persoalan administratif tidak kembali merugikan masyarakat.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Layanan PBI Tetap Jalan, Iuran Ditanggung Pemerintah
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat memastikan seluruh peserta PBI tetap dilayani selama tiga bulan ke depan, dengan iuran yang tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama masa transisi ini, DPR menekankan pentingnya pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” tegas Dasco.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan hak dasar layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Validasi Data Jadi Kunci, Libatkan Banyak Pihak
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran, sekaligus mencegah kesalahan inklusi maupun eksklusi yang selama ini kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
Anggaran Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Teknis
Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data yang akurat. DPR menilai persoalan PBI bukan semata isu teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
DPR menekankan, negara tidak boleh abai terhadap hak kesehatan masyarakat miskin hanya karena ketidaksinkronan data antarinstansi.
BPJS Diminta Transparan dan Proaktif
Selain pembenahan data, Dasco juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, transparansi informasi sangat penting agar masyarakat tidak mendadak kehilangan akses layanan kesehatan tanpa penjelasan yang jelas.
Menuju Satu Data JKN
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal nasional.
Integrasi ini diyakini menjadi fondasi kuat untuk membangun sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.






