Manado, Pilarportal.com – Komando Daerah Operasi Laut (Kodaeral) VIII kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keamanan laut dan pelabuhan.
Tim gabungan Kodaeral VIII berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal yang dimuat menggunakan kapal penumpang KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam press conference yang dipimpin Wadan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc. mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., bertempat di Joglo Makodaeral VIII, Senin (9/2/2026).
Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen mengenai rencana pengiriman barang ilegal menggunakan truk ekspedisi melalui kapal penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning bernomor polisi DL 8250 QA yang dimuat di KMP Porodisa.
Di dalamnya ditemukan berbagai barang ilegal tanpa dokumen resmi, termasuk sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan total berat sekitar 650 kilogram.
Selain sianida, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya, antara lain 420 unit sparepart yoke flange, 180 paket kail pancing merek King Eagle, 112 paket vitamin ayam Bexan XP, 200 paket vitamin ayam Bone Builder, 20 lembar triplek 9 mm, 18 keranjang plastik, 51 koli senar pancing, 112 buah kail pancing berbentuk cumi, serta 10 paket pelampung pancing.
Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000.
Wadan Kodaeral VIII menjelaskan, penindakan bermula dari hasil Operasi Intelijen Maritim yang mendeteksi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan pantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII, KMP Porodisa dengan Nomor IMO 1597500 diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna, pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melaksanakan perlakuan khusus (Jarkaplid) dengan menempatkan petugas pemeriksa di Pelabuhan Amurang hingga kapal sandar,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Muatan ilegal tersebut melanggar Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
Kodaeral VIII menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mencegah penyelundupan barang ilegal, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, lingkungan, dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, perwakilan Kabinda Sulut, Kepala Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulut, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, serta para pejabat utama Kodaeral VIII.







