6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara DP4 di PT Pelindo

Rabu, 10 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Selasa 09 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, yaitu:

  1. EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
  2. KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
  3. US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
  4. IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
  5. CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.
  6. AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:

  1. EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
  2. KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
  3. AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
  4. CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
  5. US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
  6. IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:

Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
  2. Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

  1. EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
  2. KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
  3. US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
  4. CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
  5. AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
BACA JUGA  5 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejaung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 511/024/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

PLN, APERSI, dan BTN Perkuat Akses Listrik Perumahan di Sulteng
18 UMKM Binaan PLN Tembus Pasar Manado, Produk Lokal Dapat Panggung Lebih Luas
PLTD Sidera Tambah Pasokan 20 MW, Perkuat Listrik Sulawesi Tengah
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN
Rutan Kotamobagu Budidaya Terong untuk Ketahanan Pangan
PLN Raih Dua Penghargaan Layanan Terbaik BUMN 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:12

PLN, APERSI, dan BTN Perkuat Akses Listrik Perumahan di Sulteng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:58

18 UMKM Binaan PLN Tembus Pasar Manado, Produk Lokal Dapat Panggung Lebih Luas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:44

PLTD Sidera Tambah Pasokan 20 MW, Perkuat Listrik Sulawesi Tengah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!