Korupsi Dana Desa, Polres Talaud Tetapkan Mantan Kades Daran Sebagai Tersangka

Rabu, 10 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Pilarportal.com – Talaud Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi SEDUNIA (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember 2025.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Glend Damar, Sth, MH bersama Kanit Tipikor Aiptu Julius Kalungan,SH., Menerangkan inisial Tersangka RT alias ROBIN sebagai Mantan Kepala Desa Daran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi (23 saksi), Keterangan Ahli (pihak Inspektorat kabupaten Kepulawan Talaud), Surat (Dokumen SPJ dan prin out Aplikasi Siskeudes) dan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LKPN-INS/X-2025, tanggal 30 Oktober 2025 dari Inspektorat kabapaten Kepulawan Talaud,”Kata Kapolres.

Diketahui Modus Operandi Tersangka sebagai Kepala Desa telah membuat SPJ tidak sesuai dengan fakta dilapangan serta tidak melibatkan perangkat desa baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di Desa maupun sebagai PTPKD (pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di Desa.”ujarnya

Hal ini mengakibatkan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 289.471.030,00 (Dua ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Riibu Tiga Puluh Rupiah).”tegasnya.

Tersangka di persangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.”pungkas Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Dan saat ini Tersangka ditahan di Rutan Polres Kepl. Talaud untuk 20 hari kedepan, TMT 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.

Berita Terkait

Korban Kebakaran Mega Mall Manado Teridentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Polda Sulut Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Hadiri Panen Raya Jagung Serentak 2026
Polri dan Petani Tuban Sambut Rencana Kehadiran Presiden pada Panen Raya Jagung
IPTU Esterlina Buktikan Polwan Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Tapi Juga Berprestasi Dunia
Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap
Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai
Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WITA

Korban Kebakaran Mega Mall Manado Teridentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:55 WITA

Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:48 WITA

Polda Sulut Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Hadiri Panen Raya Jagung Serentak 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:30 WITA

Polri dan Petani Tuban Sambut Rencana Kehadiran Presiden pada Panen Raya Jagung

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:50 WITA

IPTU Esterlina Buktikan Polwan Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Tapi Juga Berprestasi Dunia

Berita Terbaru

Exit mobile version