Tuntas! Kejari Minahasa Capai 100% Target Penyelidikan Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, dengan pencapaian 100% target penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan berhasil dituntaskan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, dengan pencapaian 100% target penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan berhasil dituntaskan.

Pilarportal.com, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, dengan pencapaian 100% target penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan berhasil dituntaskan.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H, pada hari senin, (9/12/2025), di kantor Kejari Minahasa, menegaskan komitmen mereka dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa capaian hingga ini adalah bukti nyata akuntabilitas institusi.

​”Kami sampaikan kepada publik, tidak ada satu pun laporan atau informasi dugaan korupsi yang kami abaikan. Sepanjang tahun 2025, kami menargetkan 5 perkara di tahap penyelidikan, dan kelimanya tuntas (100%),” tegas Kajari Hermanto.

​Menurut Hermanto, selain fokus pada penindakan, Kejari Minahasa juga berperan penting dalam pemulihan aset negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​”Tugas kami bukan hanya memenjarakan para koruptor, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Kami pastikan setiap langkah penegakan hukum menjunjung tinggi profesionalitas dan kepastian hukum,” terangnya.

Secara tegas, Kajari menekankan meskipun terduga pelaku sudah mengembalikan kerugian uang negara, tidak menghapus pidananya.

BACA JUGA  Kajari Minahasa Monitoring Intensif SPMB Serta Buka Diskusi Beberapa Sekolah di Tondano

Pengembalian Kerugian Negara oleh pelaku tidak akan menghapus tuntutan pidana badan. Pengembalian hanya meringankan hukuman, tetapi tidak menggugurkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

“Kami akan terus memproses pidana badan sesuai Undang-Undang demi memberikan efek jera yang maksimal,” tutupnya.

Berita Terkait

Siaga EL Nino 2026, Pemkab Minahasa Keluarkan Imbauan dan Buka Layanan Darurat
Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua
Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda
Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki
BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng
ISEI Manado Gelar Penyuluhan Digitalisasi Ekonomi dan Pariwisata di Minahasa
Putusan Sela Perkara Penambang Rakyat PN Tondano, Kuasa Hukum Minta Hakim Kedepankan Keadilan Substantif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:13

Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51

Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:17

Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:59

Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52

BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng

Berita Terbaru