Desa Kolongan Atas Gelar Musdes Penetapan KPM BLT- DD Tahun 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:09 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Pemerintah Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa menggelar. Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Batuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, bertempat balai desa Kolongan atas, Kamis (11/1/2024).

Musdes Khusus ini di pimpin langsung oleh Pemerintah Desa Kolongan Atas, Hukum Tua Rudy Tendean.

“Diketahui hadiri Perangkat Desa, BPD, Kelembagaan Desa lain dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat desa kolongan atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Hukum Tua Rudy Tendean saat memimpin Musdes Penetapan KPM BLT – DD Desa Kolongan Atas 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) tahun anggaran 2024.

Dalam musyawarah ini, berbagai aspek dipertimbangkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga desa,” ujar Tendean.

Musyawarah desa adalah wadah demokrasi lokal di mana delegasi dari masing-masing dusun  secara bersama-sama membahas dan membuat keputusan terkait masalah desa. Salah satu topik penting dalam musyawarah ini adalah penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD.

Dalam sambutan Hukum Tua Rudy Tendean, menyampaikan rapat ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut.

Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

“Pembahasan dan penetapan bagi nama yang diusulkan untuk menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM,” pungkas hukum Tua Rudy Tendean. (DRO)

Berita Terkait

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi
Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa
Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut
Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris
DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Bupati Robby Dondokambey Tanam Cabai Rawit di Desa Parepei, Strategi Minahasa Kendalikan Inflasi Daerah
Vanda Sarundajang GENCARKAN Ingin UMKM Minahasa Bersaing Global
Pencarian Queentania Makal di Air Terjun PARIS Masuki Hari Ketiga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:02 WITA

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WITA

Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:42 WITA

Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:07 WITA

Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:11 WITA

DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terbaru

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version