Desa Kolongan Atas Gelar Musdes Penetapan KPM BLT- DD Tahun 2024

Kamis, 11 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Pemerintah Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa menggelar. Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Batuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, bertempat balai desa Kolongan atas, Kamis (11/1/2024).

Musdes Khusus ini di pimpin langsung oleh Pemerintah Desa Kolongan Atas, Hukum Tua Rudy Tendean.

“Diketahui hadiri Perangkat Desa, BPD, Kelembagaan Desa lain dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat desa kolongan atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Hukum Tua Rudy Tendean saat memimpin Musdes Penetapan KPM BLT – DD Desa Kolongan Atas 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) tahun anggaran 2024.

Dalam musyawarah ini, berbagai aspek dipertimbangkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga desa,” ujar Tendean.

Musyawarah desa adalah wadah demokrasi lokal di mana delegasi dari masing-masing dusun  secara bersama-sama membahas dan membuat keputusan terkait masalah desa. Salah satu topik penting dalam musyawarah ini adalah penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD.

Dalam sambutan Hukum Tua Rudy Tendean, menyampaikan rapat ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut.

Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

“Pembahasan dan penetapan bagi nama yang diusulkan untuk menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM,” pungkas hukum Tua Rudy Tendean. (DRO)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Wabup Minahasa VASUNG Hadiri Rapat Pleno Perdana ABPEDNAS Sulut
HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang
Pengukuhan Pengurus KORPRI Minahasa, Pemprov Sulut Titip Pesan Kesejahteraan
Kominfo Minahasa Ricky Laloan: Jangan Mudah Percaya Konten Medsos yang Tak Jelas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Senin, 20 April 2026 - 19:58 WITA

HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Jumat, 17 April 2026 - 15:54 WITA

Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 17 April 2026 - 14:20 WITA

Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang

Berita Terbaru

Exit mobile version