Pilarportal.com — Tomohon – Aksi Nekat HM alias Hofni, Warga Desa Leilem Dua Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa bakal berujung kursi pesakitan, akibat terlibat kejahatan Jaminan Fidusia.
Pasalnya, terduga pelaku HM telah menggelapkan sebuah unit kendaraan roda empat dengan merk Toyota All New Avanza Veloz 1.5 MT dengan No.Rangka MHKMICA4JCK01B2B1, No Mesin DCYB575, Wama Putih No Polisi DB 1080 PE Tahun 2012 yang diangsur melalui PT Buana Finance Tbk, Cabang Manado.
Berdasarkan informasi yang dirangkum pada Selasa, (11/06) Menurut pengakuan karyawan PT Buana Finance Tbk, cabang Manado, melakukan kunjungan penagihan terhadap terlapor, terduga pelaku berkelit dengan menunjukkan kuitansi jual beli.
Dalam isi Kwitansi Jual Beli terlapor menerima uang Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Rupiah) untuk pembayaran satu Unit Mobil Avanza DB 1080 PE (Lanjut Kredit) tertanggal 25 Maret d tanda tangani diatas Materai 10.000 oleh lelaki berinisial J.
Atas kejadian tersebut PT Buana Finance Tbk, Cabang Manado mengalami kerugian Rp.157 185.000 – (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Stefi Sumolang membenarkan kejadian tersebut,
“ Saat ini laporan sudah kami dapatkan dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya.