Perizinan dan Premanisme : Hambatan Kemajuan Investasi di Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Pilarportal.com – Manado – Di Indonesia, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran investasi asing.

Investasi asing sangat penting, selain sebagai penyedia dana untuk dapat mengerakkan roda perekonomian, tetapi juga masuknya investor asing diharapkanlah terjadi transfer teknologi yang dapat meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia.

Untuk mengundang dan menarik investor asing berinvestasi, pemerintah Indonesia selalu berusaha membuat suasana investasi yang kondusif.

Namun perizinan yang ada di Indonesia menjadi masalah para investor untuk masuk ke Indonesia karena masalah izin perkembangan penanaman modal asing sering sekali mendapatkan hambatan-hambatan yang mengakibatkan iklim usaha investasi yang kurang kondusif di Indonesia.

Selain perizinan, hambatan lainnya yaitu Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri Indonesia menjadi sorotan serius, terutama karena sering mengganggu operasional pabrik dan menghambat investasi. Para pengusaha dan investor mengeluhkan tindakan ormas yang meminta bagian dalam kontrak bisnis, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan berdampak pada daya tarik investasi di Indonesia. Adanya pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat yang membuat investor berpikir dua kali untuk melakukan investasi di Indonesia.

Perkembangan investasi di Indonesia yang masih rendah disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat yang tidak bertanggung jawab, serta tenaga kerja terampil yang belum memadai.

Pemerintah perlu melakukan efisiensi birokrasi, antara lain perizinan yang merupakan salah satu hambatan dalam berusaha di Indonesia. DPR perlu mendorong pemerintah merevisi undang-undang yang dianggap menghambat investasi ke Indonesia, menyederhanakan regulasi untuk memangkas birokrasi perijinan, dan menjaga stabilitas politik, serta memberantas aksi-aksi premanisme yang menyebabkan kerugian bagi investor.

 

~ Dedi Kurniawan, S.H ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano

Berita Terkait

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Berita Terbaru

Exit mobile version