Kasus Pengrusakan di Desa Touliang Oki, Polres Minahasa Fasilitasi Restorative Justice

Kamis, 11 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA – PILARPORTAL – Polres Minahasa memfasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif (Restorative Justice) antara dua pihak yang berperkara terkait perihal adanya laporan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wita, tepatnya di depan rumah milik Jhony Pakasi berlokasi di Desa Touliang oki Kecamatan Eris (berdasarkan Lp/424/VIII/2022/Spkt/Resmin/Polda Sulut tanggal 07 Agustus 2022 dan Sp lidik / 467.a / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 07 Agustus 2022), Rabu (10/8/2022), bertempat di kantor Desa Touliang oki Kecamatan Eris.

Giat restorative yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yindar. T. Sapangalo. S.Sos, berhasil menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah damai yang hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang di tandatangani oleh para pihak yang berperkara dan disaksikan oleh para tokoh agama, serta mengetahui hukum tua Desa Touliang Oki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hasil musyawarah penyelesaian sengketa melalui restorative justice tersebut, telah disepakati beberapa poin yang dituangkan kedalam bentuk surat, yakni hasil pertemuan yang disepakati sebagai berikut, pihak terlapor akan memperbaiki atas kerusakan yang terjadi ( pagar bambu rumah) di rumah Jhony Pakasi,  pihak terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi segala perbuatan yang melanggar aturan hukum yang ada, kedua belah pihak sepakat tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian yang sebelumnya terjadi, pihak terlapor akan selalu mentaati dan mendukung pemerintah serta pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pihak pelapor telah memberikan maaf kepada terlapor dan meminta kepada pihak berwajib dapat membantu proses hukum atas tindakan dari terlapor.

Giat penyelesaian perkara secara restoratif ini juga dihadiri oleh, Hukum Tua Desa Touliang Oki Jeane. E.PakasI, S.pd, KBO Sat Reskrim Iptu Andris Kasim, Kanit I Pidum Aipda Endro Purnomo, Junita lorentje Pakasi (Pelapor), Letda Fidelis Kaunang, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Touliang oki, serta pihak terlapor bersama dengan keluarga. (DRO)

 

Berita Terkait

Lapas Kelas llB Tondano Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik
23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WITA

Lapas Kelas llB Tondano Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WITA

Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:57 WITA

23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:55 WITA

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Berita Terbaru

Daerah

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Exit mobile version