Pilarportal.com, Minahasa – DPRD Kabupaten Minahasa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa di Ruang Sidang DPRD, Tondano, Kamis (11/9/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, M.M., didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi. Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si., M.AP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., dan Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., turut hadir.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025, yang akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 adalah strategi untuk menata kembali kebijakan fiskal agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas.

Prioritas meliputi peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan dan pertanian, pembangunan infrastruktur merata, pemberdayaan UMKM dan pariwisata, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Bupati Dondokambey juga memberikan apresiasi atas sinergitas antara DPRD Minahasa dan pemerintah daerah. Ia juga mengumumkan bahwa Kabupaten Minahasa akan menjadi tuan rumah peringatan Hari Desa Nasional 2026 pada Januari mendatang.

“Ini peluang emas untuk menunjukkan bahwa Minahasa mampu menjadi tuan rumah yang baik dan membanggakan. Mari kita bersatu, memberikan dukungan penuh agar acara ini sukses dan menjadi tonggak sejarah baru bagi daerah,” pungkasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Minahasa, serta kepala SKPD.







