Mantan Ketua DPRD Kota Manado Ditahan Kejati Sulut, Ada Apa Ya?

Selasa, 11 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi,
Senin, (10/10/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan identitas Tersangka adalah:

Lelaki FJT Alias Ferro (64) warga Desa Mokupa Jaga VII Kecamatan Tomboriri Kabupaten Minahasa, merupakan Mantan Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka F. J. T. Alias Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota manado Periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,”jelas Rumampuk

Menurut Rumampuk F. J. T. Alias Ferro
diduga malakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara, tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Ditambahkannya, perbuatan tersangka FJT Alias Ferro
diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka Drs. F. J. T. Alias Ferro  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022,” pungkas Rumampuk.

Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, S.H., M.H.,Selaku Aspidsus Kejati Sulut,  Sinrang, S.H., M.H.,dan  M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,Selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH. selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.(MID)

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WITA

Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 15:56 WITA

Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terbaru

Exit mobile version