Diduga Setubuhi Gadis di Bawa Umur, Pemuda Ini Diringkus Resmob Polres Tomohon

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pilarportal.com,Tomohon – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur.

Hal tersebut diatas, dibenarkan Kapolres Tomohon Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui kasi humas AKP Ferdi Sulu bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur warga Kecamatan Tomohon Tengah, dan saat ini telah diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan kasi humas Ferdi Sulu, diamankannya lelaki tersebut berdasarkan laporan pada 4 Oktober 2022 oleh seorang ibu yang merupakan bibinya korban bahwa ponakannya telah disetubuhi oleh terduga pelaku pada bulan April 2022 dirumahnya.

“Pelapor mengetahui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban sebut saja bunga, dan perbuatan tersebut  dilakukan berulang-ulang hingga korban telah berbadan dua pada saat dilaporkan,”ujar Sulu.

Lanjut kata Sulu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan yang ada, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana,  S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku. (Pengembangan dan pemantauan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim Buser.)

BACA JUGA  Polres Tomohon Amankan Pelaku Penikaman di Kafe Matani Satu

Pencarian Tim Buser dilakukan sejak Oktober 2022 terhadap terduga pelaku, namun terduga sempat berpindah pindah tempat bahkan melarikan diri hingga ke Kendari Sulawesi Tenggara. Namun Tim yang dimotori Bima Pusung ini tak berpatah arang, hingga akhirnya terduga berhasil diketahui pada Rabu (11/01/23) sudah kembali ke Tomohon. Mengetahui Keberadaan terduga pelaku, Tim Buser langsung melakukan penangkapan dan saat diamankan, terduga tidak melawan serta mengakui perbuatanya.

Diketahui, terduga pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur. Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara. (**/DRO)

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:12 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Berita Terbaru