Diduga Setubuhi Gadis di Bawa Umur, Pemuda Ini Diringkus Resmob Polres Tomohon

Kamis, 12 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Pilarportal.com,Tomohon – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur.

Hal tersebut diatas, dibenarkan Kapolres Tomohon Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui kasi humas AKP Ferdi Sulu bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur warga Kecamatan Tomohon Tengah, dan saat ini telah diamankan.

Dikatakan kasi humas Ferdi Sulu, diamankannya lelaki tersebut berdasarkan laporan pada 4 Oktober 2022 oleh seorang ibu yang merupakan bibinya korban bahwa ponakannya telah disetubuhi oleh terduga pelaku pada bulan April 2022 dirumahnya.

“Pelapor mengetahui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban sebut saja bunga, dan perbuatan tersebut  dilakukan berulang-ulang hingga korban telah berbadan dua pada saat dilaporkan,”ujar Sulu.

Lanjut kata Sulu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan yang ada, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana,  S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku. (Pengembangan dan pemantauan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim Buser.)

Pencarian Tim Buser dilakukan sejak Oktober 2022 terhadap terduga pelaku, namun terduga sempat berpindah pindah tempat bahkan melarikan diri hingga ke Kendari Sulawesi Tenggara. Namun Tim yang dimotori Bima Pusung ini tak berpatah arang, hingga akhirnya terduga berhasil diketahui pada Rabu (11/01/23) sudah kembali ke Tomohon. Mengetahui Keberadaan terduga pelaku, Tim Buser langsung melakukan penangkapan dan saat diamankan, terduga tidak melawan serta mengakui perbuatanya.

Diketahui, terduga pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur. Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara. (**/DRO)

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja Personel, Wakapolda Sulut Kunjungi Polres Minahasa
Wakapolda Sulut Bersama Kapolres Tomohon Tinjau Pasar Beriman, Sapa Warga
Apel Mako Polres Tomohon, Wakapolda Sulut Apresisi Personel Tomohon dan Ingatkan Public Trust
Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7
Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya
Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi
Polda Sulut Permudah Ojol Urus SIM
Diiming-imingi Kerja Jadi LC, 5 Orang Diamankan Polisi di Pelabuhan Bitung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 20:37

Apresiasi Kinerja Personel, Wakapolda Sulut Kunjungi Polres Minahasa

Sabtu, 7 November 2026 - 12:57

Wakapolda Sulut Bersama Kapolres Tomohon Tinjau Pasar Beriman, Sapa Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 11:33

Apel Mako Polres Tomohon, Wakapolda Sulut Apresisi Personel Tomohon dan Ingatkan Public Trust

Jumat, 6 November 2026 - 10:45

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7

Jumat, 6 November 2026 - 07:20

Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version