Pilarportal.com, Manado – Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut berhasil menangkap DPO inisial FEW alias Faradila di Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/2/2025).
Kajati Sulut Andi Muhamad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira jam 13:30 Wita tim berkumpul di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut.
Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pengamanan dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan buron terpidana Faradila, untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado,”jelas Januarius dalam rilisnya, Rabu (12/2/2025).
Putusan PN Nomor : 300/Pid.sus/2022/PN.Mnd Tanggal 6 Desember 2022 yang menyatakan terpidana Faradila terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menurut Januarius terpidana setelah putusan tersebut tidak dieksekusi karena telah melarikan diri kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Manado.
“Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri, bagi terpidana dalam perkara lain, yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri,”pungkas Kasipenkum.

Komentar Batalkan balasan