Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:51 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi SYAMSUL MAARIF, dan saksi LINDA PUJIASTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
  3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
  4. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.
  • 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:
  • 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) buah handphone merk iPhone warna biru dengan nomor 08133332001 (dirampas untuk dimusnahkan).
  • 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1488 PFJ (dikembalikan kepada yang berhak).
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo dengan nomor polisi D 371 MNY berikut kunci dan STNK (dirampas untuk negara).
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 519/032/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan
Presiden Prabowo Sebut Jerman Sumber Inspirasi Inovasi dan Teknologi bagi Indonesia
Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar
Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Prabowo dan Frank-Walter Steinmeier Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga SDM
Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:53 WITA

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:35 WITA

Presiden Prabowo Sebut Jerman Sumber Inspirasi Inovasi dan Teknologi bagi Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WITA

Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA

Olahraga

Timnas Portugal Ditahan Imbang Kongo 1-1 di Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:15 WITA

Exit mobile version