Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa KASRANTO

Jumat, 12 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa KASRANTO dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa KASRANTO pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama sama dengan saksi LINDA PUJIASTUTI, saksi JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG, dan saksi ACHMAD DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
  3. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram (telah dirampas untuk dimusnahkan).
  • 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih emas dengan nomor 081218131212 (dirampas untuk dimusnahkan).
  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 522/035/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Berita Terbaru

Exit mobile version