Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Senin, 12 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik, ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik, ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Pilarportal.com, Jakarta – Polri resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.

BACA JUGA  Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Berita Terkait

Kapolri dan Ketua MA Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Kombes Endrastiawan Pimpin Humas Polda Sulut
Kapolri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Fokus pada Kepastian Hukum
Kebakaran Hutan Gunung Lokon, Polres Tomohon Perkuat Penanganan
Polres Talaud PTDH Tiga Anggota Polri, Kapolres Tegaskan Disiplin
24 Penyidik Pengungkap Penyelundupan Emas dan Atlet Hapkido Diguyur Penghargaan
Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran
Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40

Kapolri dan Ketua MA Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:19

Kombes Endrastiawan Pimpin Humas Polda Sulut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:03

Kebakaran Hutan Gunung Lokon, Polres Tomohon Perkuat Penanganan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:54

Polres Talaud PTDH Tiga Anggota Polri, Kapolres Tegaskan Disiplin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:52

24 Penyidik Pengungkap Penyelundupan Emas dan Atlet Hapkido Diguyur Penghargaan

Berita Terbaru

Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, S.I.K., M.H., resmi menjabat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara setelah dilantik Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., Kamis (15/10/2026).

Polri

Kombes Endrastiawan Pimpin Humas Polda Sulut

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:19

Click to listen highlighted text!