JAKARTA, Pilarportal.com – Polri memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut mencakup penerimaan tahanan, penempatan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar hingga pengawasan keamanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur ketentuan perawatan tahanan di lingkungan Polri, termasuk mekanisme pelayanan dan pengawasan.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Johnny di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pelayanan tahanan meliputi pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan serta pemeriksaan kesehatan.
Tahanan juga mendapatkan pakaian, waktu kunjungan, hingga mekanisme untuk menyampaikan keluhan.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan dan pencatatan identitas.
Barang bawaan pengunjung juga diperiksa. Kunjungan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Dari sisi keamanan, petugas Rutan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil.
Pemeriksaan mencakup kondisi ruang tahanan hingga penggeledahan apabila diperlukan untuk menjaga keamanan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil serta pengawasan ruang tahanan secara berkala,” jelas Johnny.
Polri juga menerapkan sejumlah larangan bagi tahanan selama berada di dalam Rutan Bareskrim.
Larangan tersebut antara lain membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan atau menggunakan narkoba.
Pengawasan perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi.
Selain itu, terdapat bimbingan teknis dan arahan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kabareskrim Polri secara berjenjang.
Fasilitas Rutan Bareskrim juga disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan.
Fasilitas tersebut meliputi ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah dan tempat penyimpanan barang titipan.
Rutan juga dilengkapi sarana keamanan seperti CCTV dan metal detector.
Johnny menegaskan bahwa seluruh proses perawatan tahanan mengedepankan keamanan, ketertiban, pelayanan serta penghormatan terhadap hak-hak tahanan.
“Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
























Komentar