Izin yang Rumit, Usaha yang Tersendat: Suara dari Pelaku Usaha Kecil

Kamis, 12 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi izin usaha

Pilarportal.com – Sulut – Di tengah geliat pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di kota-kota seperti Manado, Tomohon, dan Bitung, geliat pelaku usaha kecil menjadi denyut nadi ekonomi daerah.

Dari penjual makanan di pinggir jalan, pengrajin lokal, hingga pemilik warung kelontong, mereka menjalankan roda ekonomi dari bawah dengan semangat yang luar biasa. Namun sayangnya, semangat itu seringkali berbenturan dengan tembok tinggi bernama “izin usaha”.

Bagi pelaku usaha kecil, proses perizinan yang idealnya menjadi pintu masuk ke dalam sistem formal justru terasa seperti rintangan. Alih-alih mempermudah, birokrasi perizinan kerap kali menjadi momok. Banyak di antara mereka yang kesulitan memahami prosedur, tidak tahu ke mana harus mengurus, atau bahkan menyerah karena terbentur biaya dan waktu.

Padahal, legalitas usaha bukan hanya soal formalitas. Ini berkaitan langsung dengan akses ke berbagai peluang dari program bantuan pemerintah, kredit perbankan, hingga kemudahan berjualan di tempat yang lebih strategis. Tanpa izin, pelaku usaha kecil berada dalam posisi rawan: mudah digusur, tidak bisa ikut program resmi, dan sulit untuk berkembang.

Ironisnya, ketika mereka mencoba mengurus legalitas, yang mereka temui adalah proses yang berbelit. Masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem perizinan satu pintu atau layanan berbasis digital secara optimal.

Di beberapa tempat, izin masih harus diurus secara manual dengan dokumen yang tumpang tindih dan petunjuk yang kurang jelas. Akibatnya, alih-alih mendorong formalitas, sistem ini justru mendorong para pelaku usaha untuk tetap berada di zona informal.

Yang lebih disayangkan, sebagian pelaku usaha justru melihat legalitas sebagai beban, bukan perlindungan. Ini terjadi bukan karena mereka tidak peduli hukum, melainkan karena sistem yang ada terlalu menyulitkan. Maka yang dibutuhkan bukan hanya deregulasi, tapi juga pendekatan yang lebih manusiawi.

“Pemerintah daerah perlu lebih aktif turun ke lapangan, membuka ruang konsultasi, dan menyediakan pendampingan hukum dan administrasi secara gratis atau bersubsidi. Pelaku usaha kecil tidak menuntut perlakuan istimewa.

“Mereka hanya butuh dipermudah. Ketika proses perizinan dipermudah, maka ruang untuk tumbuh akan terbuka lebih luas. Dan ketika usaha kecil tumbuh, maka ekonomi daerah pun akan menguat secara berkelanjutan dari bawah ke atas, bukan sebaliknya.

Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam sektor UMKM dan usaha rakyat. Tapi potensi itu hanya bisa benar-benar berkembang jika sistem mendukung. Bukan dengan banyak aturan yang tumpang tindih, tapi dengan kebijakan yang berpihak dan berpijak pada kenyataan di lapangan. Karena pada akhirnya, pembangunan ekonomi sejati bukan hanya soal angka, tetapi soal seberapa adil dan ramahnya sistem terhadap mereka yang berjuang dari paling bawah.

 

~ Zulhia Jayanti Manise, SH ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Selasa, 22 September 2026 - 08:57

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Berita Terbaru

Exit mobile version