Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, Pilarportal.comMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi langkah penting untuk menjawab perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern.

Menurut Supratman, perubahan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusianya.

Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penguatan landasan hukum agar institusi kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Supratman menilai stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri menjadi faktor penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu, peningkatan kinerja Polri melalui penguatan fungsi, peran, tugas, dan kewenangan dinilai sebagai kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pembangunan nasional.

Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, termasuk penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, hingga penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Pemerintah berharap revisi UU Polri dapat menjadi dasar hukum yang lebih responsif dan modern sehingga mampu mendukung terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar
Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas
Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga
Polres Minut Ingatkan Warga Waspada Karhutla saat Cuaca Panas Ekstrem

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:22

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:23

Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:51

Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:44

Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Exit mobile version