MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulawesi Utara bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri terus mendalami kecelakaan maut dalam ajang drag race di Kotamobagu.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Polda Sulut di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Rabu (12/8/2026).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, penyidikan kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Sebelumnya, kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) tersebut ditangani Polres Kotamobagu.
Polres Kotamobagu kemudian menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 10 Agustus 2026.
“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” ujar Alamsyah.
15 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi.
Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari panitia, pelaksana kegiatan, petugas keamanan, masyarakat hingga korban.
Ditreskrimum Polda Sulut juga bekerja sama dengan Tim TAA Korlantas Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kelayakan lintasan hingga rekonstruksi teknis terkait kronologi kecelakaan.
Berdasarkan kesimpulan awal penyidik, kecelakaan terjadi di dalam arena balap.
Penyidik kemudian menggunakan ketentuan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 474 mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Ditreskrimum Polda Sulut selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Izin dan Kelayakan Lintasan Turut Diperiksa
Polda Sulut juga mendalami aspek perizinan dan kelayakan lokasi yang digunakan dalam ajang drag race tersebut.
Menurut Alamsyah, penyelenggara sebelumnya telah memperoleh sejumlah rekomendasi dari berbagai pihak.
Di antaranya rekomendasi tingkat kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja hingga rekomendasi teknis dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).
“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar,” jelas Alamsyah.
Secara umum, UU Nomor 22 Tahun 2009 memungkinkan penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas dengan ketentuan tertentu.
Pasal 127 mengatur penggunaan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa untuk kegiatan tertentu, sedangkan izin penggunaan jalan diatur lebih lanjut dalam Pasal 128.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 juga mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan olahraga serta mekanisme perizinannya.
TAA Temukan Kendaraan Melaju dengan Kecepatan Tinggi
Ketua Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe mengatakan, tim melakukan analisis menggunakan sejumlah metode teknis.
Pemeriksaan mencakup pemindaian lokasi, pengukuran jejak pengereman atau skid mark, serta analisis kerusakan kendaraan.
Dari hasil analisis awal, kendaraan disebut melaju dengan kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis.
Pengemudi kemudian kehilangan kendali atau malcontrol hingga kendaraan melakukan drifting yang tidak terkendali.
Kendaraan tersebut selanjutnya menabrak dua titik di sekitar arena.
Pertama, kendaraan menghantam gerobak bakso sebelum kemudian menabrak tempat duduk semen yang dipenuhi penonton.
Tim TAA juga menemukan adanya modifikasi pada mesin dan transmisi kendaraan untuk meningkatkan performa.
Sementara itu, sistem pengereman disebut masih menggunakan kondisi standar.
Menurut Sandhi, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dianalisis lebih lanjut terkait kemampuan kendaraan dalam melakukan pengereman.
Polda Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi
Polda Sulut mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai kecelakaan tersebut.
Polisi memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk aspek teknis, penyelenggaraan, keamanan dan kelayakan lintasan.
“Hasil penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” demikian penjelasan Polda Sulut.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan