PilarPortal.com–Minsel-Menghadapi Cuaca Ekstrim yang terjadi hampir di seluruh Wialayah termasuk di Kabupaten Minahasa Selatan Baik itu curah hujan yang tinggi,angin kencang hingga gelombang tinggi yang besar kemungkinan dapat membahayakan keselamatan Masyarakat Olehnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan Bpk Franky Donny Wongkar, SH., Sejak tanggal 11 Februari 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Himbauan Mengantisipasi Potensi Bencana Hidrometeorologi Di Kabupaten Minahasa Selatan.
Berdasarkan Surat Himbauan dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Sulawesi Utara Tanggal 11 Februari 2025. Perihal Himbauan Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi tanggal 12 s/d 16 Februari 2025 di Sulawesi Utara.
Dalam Himbauan ini disebutkan Agar dapat Waspada terhadap hujan dengan intensitas sedang-lebat disertai kilat/petir dan angin kencang sebagai tindakan antisipasi bencana hidrometeorologi (genangan air, banjir, tanah longsor dan pohon tumbang), juga Menghindari aktifitas di luar rumah terutama di wilayah rawan bencana. Dan Bagi yang bermukim di daerah aliran sungai untuk tetap waspada karena sewaktu- waktu terjadi luapan air Sungai.
Memperhatikan Drainase, Saluran Air Buangan Jangan Tersumbat, Tak Lupa Untuk Tetap Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekitar Tempat Tinggal. Menjaga Keamanan Dan Kewaspadaan Di Lingkungan Tempat Tinggal, Dan Untuk Para Nelayan Yang Melaut Harus Memperhatikan Ancaman Tiupan Angin Kencang Dan Gelombang Pasang.
Menempatkan Barang-Barang Di Tempat Yang Tinggi, Apabila Terjadi Hujan Lebat, Mengidentifikasi Daerah Aman Untuk Di Gunakan Sebagai Shelter Sementara Seperti Rumah Ibadah, Gedung Sekolah Atau Kantor Desa, Menetapkan Tempat Evakuasi Berbasis Protokol Kesehatan.
Himbauan Tersebut Ditujukan Kepada Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah/Hukum Tua Se-Kabupaten Minahasa Selatan Agar Nantinya Dapat Meneruskan Himbauan Ini Kepada Masyarakat Dalam Setiap Kesempatan.
Dan jika Nanti terjadi bencana segera melaporkan kepada pemerintah setempat/BPBD Kabupaten Minahasa Selatan (Kontak person 085398959868,082328834895, 081340426554, 082347258369, 081340882722).
Kepada Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan Secara Menyeluruh Kiranya Tetap Waspada Namun Tetap Tenang Dan Memperhatikan Himbauan Pemerintah Dan Untuk Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Dinstruksikan Harus Pro Aktif Untuk Mensosialisasikan Dan Menjadi Teladan Terkait Implementasi Himbauan Tersebut Dan Kepada Pemerintah Setempat Baik Di Tingkat Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Serta Perangkat Darah Terkait Untuk Tetap Siaga Dan Tetap Terus Berkoordinasi.
Kemungkinan adanya Bahaya kebakaran akan selalu mengancam, Oleh Karena Nya Perlu Peningkatan Kewaspadaan Dini dari Masyarakat secara menyeluruh, olehnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah Kepemimpianan Bupati Franky Donny Wongkar, SH., mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 6 Tahun 2025 Tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang ditujukan Kepada Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, dan Lurah serta Hukum Tua Se- Kabupaten Minahasa Selatan untuk disosialisasikan Kepada SEluruh Masyarakat Minahasa Selatan.
Dalam rangka Meningkatkan Kewaspadaan dan mengantisipasi terjadinya kebakaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat untuk meningkatkan Kewaspadaan terhadap Kemungkinan adanya bahaya Kebakaran dengan Memperhatikan HImbauan Pemerintah yaitu Senantiasa Meningkatkan Kewaspadaan dan berhati – hati terutama yang bermukim didaerah padat hunian juga Perkantoran, dan Fasilitas Publik Seperti Pasar agar dapat berinisiatif memperhatikan Kelayakan sarana prasarana proteksi kebakaran atau prosedur penanganan kebakaran. Wajib Memastikan Keamanan Instalasi Listrik pada bangunan setidaknya Lima Tahun Sekali dan memastikan Instalasi Rumah atau bangunan tersebut sesuai standart Keamanan dan menggunakaan kabel dan instalasi sesuai Standrt SNI. Mengganti kabel-kabel yang sudah tidak layak pakai dan menggunakan jenis dan ukuran kabel yang sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arus Listrik.
Tidak memasang colokan listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik, karena pembebanan berlebihan secara terus menerus. Menggunakan perangkat kompor gas berupa tabung, selang Pipa dan regulator yang terjamin keamanannya berstandar SNI serta melakukan pemeriksaan secara rutin dan memastikan tidak ada tanda-tanda kebocoran gas (bau gas). Apabila diduga kebocoran pada kompor gas maka regulator dilepas dan tidak menghidupkan kompor, segera membuka jendela, dan Pintu serta membawa tabung gas tersebut keluar ditempat terbuka, tidak menekan saklar listrik untuk menyalakan dan mematikan Iampu di lokasi gas bocor serta menjauhkan dari sumber api (Rokok dan Iain-Iain). Berhati-hati terhadap penggunaan kompor Iainnya (kompor minyak tanah dan tungkuapi tradisional)pemakaian lilin, Obat nyamuk bakar„ lampu minyak tanah, korek api, produk kimia, perangkat elektronik dan mesin genset, serta jauhkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak dan jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Jika meninggalkan rumah/tempat kerja dalam waktu tertentu, agar memperhatikan Perlatan listrik, kompor, tabung gas dan Iainnya, pastikan dalam kondisi aman, Hidupkan lampu seadanya atau yang perlu saja, Titipkan kepada tetangga jika bepergian dalam waktu lama dan upayakan ada anggota keluarga yang tinggal, serta tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong. Juga untuk Lakukan komunikasi sesering mungkin dengan penjaga rumah atau tetangga setempat guna memastikan keadaan rumah dalam kondisi baik dan Apabila terjadi kebakaran jangan panik. perhatikan jenis benda Yang tetbakar. segera melakukan pemadaman awal dengan alat pemadam yang ada seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), atau menggunakan handuk, kain, keset, atau karung goni Yang telah dibasahi air. Jika kebakaran disebabkan arus pendek/konsleting listrik segera mematikan sumber listrik dengan menurunkan tombol saklar (MCB) atau meteran listrik dirumah atau gedung tersebut. Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air sebelum listrik dimatikan, serta segera lapor ke PLN untuk memutus dan mematikan jaringan listrik.
untuk Pembukaan Iahan baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha lainnya, dilarang dengan cara membakar. Dan untuk kompleks pemukiman, lingkungan tempat tinggal/perumahan yang memasang pagar/portal dan Pintu gerbang/pigura agar memperhatikan kemudahan akses untuk unit mobil pemadam kebakaran serta Wajib menggunakan peralatan proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung seperti hydran, Tabung Pernadam Api Ringan (APAR), Tabung pemadam api beroda (APAB) Fier Detector (Deteksi panas dan asap), springkel sesuai dengan standar nasional indonesia ( SNI ) yang sah. Sesuai kebutuhan masing – masing. Untuk Segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Telpon/HP Nomor : 081356669999 (Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penye/amatan), 085256671540 (Sekretaris Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan), 081343840134 (Kepala Bidang Operasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan) dan 081343839154 (Kepala Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas) untuk penanganan lebih lanjut.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Hukum Tua agar melakukan pengawasan serta melaporkan setiap kejadian Musibah Kebakaran sesegera mungkin kepada Bupati Minahasa Selatan dalam hal ini Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan segera berkoordinasi dengan Perangkat Daerah/lnstansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk penanganan tanggap darurat.
Diharapkan dengan adanya Himbauan terkait Antisipasi Bahaya Kebakaran di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dapat meminimalisir terjadinya kebakaran.(*/Hanny)







