Sangihe-Pilarportal.com-Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN dan THL selama bulan Ramadhan yaitu 32 jam dalam seminggu (belum termasuk istirahat) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 21 Tahun 2023.
Menyikapi aturan ini, Pemda Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 tahun 2024 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Melanchton Harry Wolff.
Sebagaimana edaran tersebut, perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00 – 15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis sedangkan untuk hari Jumat, waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, ini berlaku untuk perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja.
Sedangkan untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan peraturan jadwal kerja dan perangkat Daerah.
Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff menyebutkan, walaupun ada perubahan jam kerja namun tugas dan tanggung jawab kerja ASN dan THL tetap harus selesai dengan baik.
“Meski ada edaran, tapi tugas tetap melekat dan harus selesai, apalagi pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan,” ujar Sekda, Rabu (13/03).
