TEGAS! Adv Nofrian Maariwuth : Jangan Ada Mafia Dalam Pengurusan Tanah di Beo

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Nofrian Maariwuth, SH. bersama klien.

Pengacara Nofrian Maariwuth, SH. bersama klien.

Pilarportal.com – Talaud – Persoalan tanah di Kecamatan Beo menjadi perhatian khusus kantor Pengacara Nofrian Maariwuth, SH.

Kepada wartawan media ini, Pengacara Muda asli Talaud menceritakan seorang Janda Lansia Paruh Baya mendatangi kantornya dan secara khusus meminta agar tanah miliknya diurus.

“Memang setelah kami lihat, kemudian dianalisa dan dipelajari, ada hal melawan hukum dalam dokumen-dokumen, kepemilikan ahli waris di lokasi tanah analan Kelurahan Beo Barat Kecamatan Beo Kabupaten Talaud,” jelas Maariwuth via whats up, Rabu (13/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan menurutnya diduga ada permainan dari oknum pegawai yang menjadi penyambung dalam pengurusan berkas dari ahli waris ilegal.

“Beberapa administrasi kami temukan yang bisa berujung ke pidana terkait mengalihkan warisan, sehingga ini menjadi perhatian kantor hukum kami dan tidak menutup kemungkinan akan sampai ke proses hukum selanjutnya,”tukasnya.

Ditambahkan Maariwuth, pada persoalan ini diduga ada pihak yang mengaku ahli waris sudah melakukan penjualan dalam bentuk panjar kepada pembeli dan itu saya kira sangat melanggar aturan karna jual beli tidak beritikad baik.

BACA JUGA  Diduga Ada Mafia di Seleksi P3K Pemkab Talaud, Adv Ryan Maariwuth Minta Polda Sulut Turun Tangan

Terkait beberapa temuan ini,  Maariwuth menegaskan sudah menerima keluhan, diduga ada kejahatan dan mafia tanah dan kami mengingatkan kepada pihak-pihak bukan pemilik tanah, “jangan main-main, saya akan laporkan ke pihak yang berwajib. Apalagi menjual tanpa pengetahuan ahli waris lainya,” tegas Maariwuth.

Ia mengigatkan kepada pihak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran bentuk panjar ini. Agar berhenti dan jangan masuk, apalagi melakukan aktivitas di lokasi itu jangan sampai akan kami laporkan dengan dugaan pasal 167 KUHP, PASAL 385 KUHL dan PASAL 406 KUHP. Karna tanah itu milik keluarga Ponto – Tamawiwy dan pemilik ibu Alwin Tamawiwy masih hidup.(tim)

Berita Terkait

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
Robby Madellu Minta Maaf soal Unggahan AI Erupsi Gunung Awu yang Bikin Heboh
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Presiden Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Tinjau Langsung Kondisi Warga di Perbatasan RI-Filipina

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026 - 06:54 WITA

2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:25 WITA

Robby Madellu Minta Maaf soal Unggahan AI Erupsi Gunung Awu yang Bikin Heboh

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Berita Terbaru