Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Kamis, 9 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut  membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.

Polda Sulut  membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.

MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulut  membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas untuk memutus peredaran senjata yang berpotensi digunakan dalam aksi kriminal.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Matungkas, Minahasa Utara.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IM (21) yang diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam secara ilegal.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Arie Prakoso, mengatakan petugas melakukan penindakan pada Jumat (3/7/2026).

“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah senjata tajam jenis pisau penikam, badik, hingga panah wayer yang siap edar maupun masih dalam proses pembuatan,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sulut, Selasa (7/7/2026).

Polisi juga menyita berbagai alat produksi, seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, serta bahan baku lain yang digunakan untuk membuat senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama sekitar dua tahun.

BACA JUGA  Sosok Bripda Meisya, Polwan Brimob Polda Sulut dengan Segudang Prestasi Pencak Silat

Senjata tajam yang diproduksi dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.

Menurut Kompol Arie Prakoso, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka tindak kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, menyimpan maupun membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan senjata tajam ilegal menjadi salah satu pemicu aksi tawuran, penganiayaan, hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Karena itu, Polda Sulut akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi senjata tajam ilegal.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran
Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah
PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih
Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat
Polres Minut Sosialisasikan Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027/2028
Polres Sangihe Siapkan 117 Personel untuk Pemilihan Kapitalaung
Polsek Wenang Gelar NASJUM, Berbagi Nasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:55

Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15

Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:57

Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:07

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:06

Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!