MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulut membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.
Pengungkapan ini menjadi langkah tegas untuk memutus peredaran senjata yang berpotensi digunakan dalam aksi kriminal.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Matungkas, Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IM (21) yang diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam secara ilegal.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Arie Prakoso, mengatakan petugas melakukan penindakan pada Jumat (3/7/2026).
“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah senjata tajam jenis pisau penikam, badik, hingga panah wayer yang siap edar maupun masih dalam proses pembuatan,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Polisi juga menyita berbagai alat produksi, seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, serta bahan baku lain yang digunakan untuk membuat senjata tajam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama sekitar dua tahun.
Senjata tajam yang diproduksi dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.
Menurut Kompol Arie Prakoso, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka tindak kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, menyimpan maupun membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan senjata tajam ilegal menjadi salah satu pemicu aksi tawuran, penganiayaan, hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Karena itu, Polda Sulut akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi senjata tajam ilegal.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
























Komentar