Manado, Pilarportal.com — Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung maut di Desa Lansa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diungkap oleh Polresta Manado.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.00 Wita. Korban berinisial R.K. (30) meninggal dunia akibat luka tikaman di bagian pundak belakang kiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pelaku berinisial R.K. (21), yang juga merupakan warga setempat, diamankan oleh personel kepolisian dan dibawa ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban bersama dua saksi sedang mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memanas setelah terjadi kekerasan yang melibatkan pihak lain di lokasi kejadian.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal.
“Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Kapolresta.
Hasil pendalaman awal juga mengungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Konflik diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang sebelumnya pernah terjadi.
Selain itu, faktor konsumsi minuman keras disebut turut mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Polresta Manado juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pengamanan pelaku, serta koordinasi dengan pemerintah setempat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi




















