429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:32 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total, ada 429.198 gram (492 Kg) sabu serta 22.932 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Pilarportal.com – JakartaDittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total, ada 429.198 gram (492 Kg) sabu serta 22.932 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus yang diungkap sejak Juni 2023.

“Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,” kata Jayadi dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jayadi mengatakan pihaknya melakukan beberapa pengungkapan kasus narkotika selama Juni 2023. Pertama, kasus peredaran sabu seberat 80 kilogram di Riau dengan satu orang tersangka.

“Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,” kata Jayadi.

Dia mengatakan terdapat beberapa pengungkapan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” jelasnya.

Jayadi menuturkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan.

“Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.(*/yud)

Berita Terkait

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version