BULD DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang di Daerah

Selasa, 13 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD NTT Abraham Liyanto juga menyoroti tentang tata kelola pertambangan, yang dinilai membutuhkan adanya kepastian hukum untuk menciptakan iklim perekonomian yang baik di daerah.

“Seperti ada kata pepatah ‘’jangan seperti tikus mati di lumbung padi’’, masalah tumpang tindih regulasi harus segera diselesaikan dan dengan adanya UU Ciptaker harus segera berdampak bagi daerah,’’ katanya.

BACA JUGA  Liow Buka Lomba Berburu
Anggota DPD-RI Banten Ali Ridho Azhari menemukan permasalahan tambang pasir liar yang terjadi di Banten yang diduga banyak melibatkan oknum penegak hukum sehingga susah untuk ditangani.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan, bahwa sejak disahkan dua tahun lalu UU Minerba banyak menimbulkan masalah.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja di Minsel, DPD RI Salurkan Bantuan Task Force
Menurutnya dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Pasal 162 UU Pertambangan ini dapat digunakan sebagai upaya mengkriminalisasi masyarakat, pembela hak asasi manusia dan aktivis lingkungan yang terkena dampak pertambangan,’’ pungkasnya. (*DRO)

Berita Terkait

Prabowo Terima Dubes AS di Hambalang, Bahas Kerja Sama Strategis
Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia
Presiden Prabowo Minta Laporan Terbaru Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Puluhan Ribu Warga Hadir
Presiden Prabowo Disambut Ribuan Warga Jombang Jelang Muktamar ke-35 NU
Ekonomi Global Diproyeksi Bangkit pada 2027, Menkeu Ungkap Kekuatan Ekonomi Indonesia
Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:44

Prabowo Terima Dubes AS di Hambalang, Bahas Kerja Sama Strategis

Senin, 7 September 2026 - 06:21

Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 08:25

Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia

Kamis, 3 September 2026 - 07:32

Presiden Prabowo Minta Laporan Terbaru Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:05

Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Puluhan Ribu Warga Hadir

Berita Terbaru