BULD DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang di Daerah

Anggota DPD NTT Abraham Liyanto juga menyoroti tentang tata kelola pertambangan, yang dinilai membutuhkan adanya kepastian hukum untuk menciptakan iklim perekonomian yang baik di daerah.

“Seperti ada kata pepatah ‘’jangan seperti tikus mati di lumbung padi’’, masalah tumpang tindih regulasi harus segera diselesaikan dan dengan adanya UU Ciptaker harus segera berdampak bagi daerah,’’ katanya.

BACA JUGA  Liow Buka Lomba Berburu
Anggota DPD-RI Banten Ali Ridho Azhari menemukan permasalahan tambang pasir liar yang terjadi di Banten yang diduga banyak melibatkan oknum penegak hukum sehingga susah untuk ditangani.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan, bahwa sejak disahkan dua tahun lalu UU Minerba banyak menimbulkan masalah.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja di Minsel, DPD RI Salurkan Bantuan Task Force
Menurutnya dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Pasal 162 UU Pertambangan ini dapat digunakan sebagai upaya mengkriminalisasi masyarakat, pembela hak asasi manusia dan aktivis lingkungan yang terkena dampak pertambangan,’’ pungkasnya. (*DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *