Kasus TMP Kalibata, Polri Tahan Enam Personel Yanma Mabes

Pilarportall.com, Jakarta — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12/2025) pukul 22.40 WIB, penyidik menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menjelaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak menerima laporan pertama.

Dalam kurun waktu 1×24 jam, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan kepada keluarga korban.

“Polri melakukan langkah-langkah intensif mulai dari olah TKP, memeriksa 12 orang saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Dua korban dalam peristiwa tersebut yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih, Jakarta Timur.

BACA JUGA  Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi Terjadi Pada Minggu dan Senin

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, kejadian tersebut juga disertai aksi pembakaran dan perusakan fasilitas warga di sekitar lokasi. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang terjadi meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, Polri juga memproses para tersangka dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan bahwa keenam personel tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA  Polri Buka Posko Penerimaan Bantuan Bencana, Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwaPolri tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya dan memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Polri menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Terkait informasi awal mengenai adanya peristiwa penghentian kendaraan yang melibatkan debt collector, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri masih menunggu laporan resmi terkait hal tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti secara profesional apabila laporan resmi telah diterima dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *