Rudianto Lallo: Fit and Proper Kapolri Wajib, Tak Bisa Dihapus

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo

JAKARTA, Pilarportal.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penolakannya terhadap wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI.

Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Rudianto menyatakan bahwa Indonesia secara tegas menganut sistem kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap pengisian jabatan strategis negara harus dijalankan melalui mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.

“Konstitusi kita menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance, termasuk dalam pengangkatan Kapolri,” ujar Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar utama keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri. Peran tersebut, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata representasi kedaulatan rakyat.

Menurut Rudianto, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa figur Kapolri yang dipilih memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Anggota DPR Apresiasi Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Wujudkan Asta Cita

“Mekanisme fit and proper test di DPR adalah instrumen penting untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pejabat publik. Ini tidak boleh dihilangkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Rudianto juga menilai bahwa melemahkan peran DPR dalam proses pengangkatan Kapolri justru berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Dalam sistem demokrasi, pengawasan legislatif diperlukan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak.

Wacana penunjukan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.

Ia berpandangan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan DPR melalui forum politik.

Menanggapi hal tersebut, Rudianto menilai bahwa hak prerogatif Presiden tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi. Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden tidak berdiri sendiri, melainkan dibatasi dan diawasi oleh mekanisme konstitusional.

“Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fit and proper test, maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat mekanismenya, bukan menghapus peran DPR,” ujarnya.

Rudianto berharap perdebatan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada konstitusi sebagai fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA  HUT ke-79 Polri, Komisi III DPR Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi
Kapolda Cek Pembangunan Satpas SIM Minsel, Pelayanan Warga Jadi Fokus
Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan
Dirresnarkoba Baru, Kapolda Sulut Kejar Target Bebas Narkoba
Polda Sulut Raih Juara 3 Defile Cosplay di Kapolri Cup 2026
Polri Tegaskan Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:34

Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:18

Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:11

Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:57

Kapolda Cek Pembangunan Satpas SIM Minsel, Pelayanan Warga Jadi Fokus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:39

Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan

Berita Terbaru