Rudianto Lallo: Fit and Proper Kapolri Wajib, Tak Bisa Dihapus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:31 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo

JAKARTA, Pilarportal.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penolakannya terhadap wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI.

Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Rudianto menyatakan bahwa Indonesia secara tegas menganut sistem kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap pengisian jabatan strategis negara harus dijalankan melalui mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Konstitusi kita menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance, termasuk dalam pengangkatan Kapolri,” ujar Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar utama keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri. Peran tersebut, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata representasi kedaulatan rakyat.

Menurut Rudianto, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa figur Kapolri yang dipilih memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

“Mekanisme fit and proper test di DPR adalah instrumen penting untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pejabat publik. Ini tidak boleh dihilangkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Rudianto juga menilai bahwa melemahkan peran DPR dalam proses pengangkatan Kapolri justru berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Dalam sistem demokrasi, pengawasan legislatif diperlukan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak.

Wacana penunjukan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.

Ia berpandangan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan DPR melalui forum politik.

Menanggapi hal tersebut, Rudianto menilai bahwa hak prerogatif Presiden tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi. Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden tidak berdiri sendiri, melainkan dibatasi dan diawasi oleh mekanisme konstitusional.

“Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fit and proper test, maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat mekanismenya, bukan menghapus peran DPR,” ujarnya.

Rudianto berharap perdebatan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada konstitusi sebagai fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong
Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong
Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong
Polda Sulut Salurkan 24 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Siagakan 350 Personel Amankan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WITA

Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:41 WITA

Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WITA

Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:26 WITA

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version