JAKARTA, Pilarportal.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penolakannya terhadap wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI.
Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rudianto menyatakan bahwa Indonesia secara tegas menganut sistem kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap pengisian jabatan strategis negara harus dijalankan melalui mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.
“Konstitusi kita menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance, termasuk dalam pengangkatan Kapolri,” ujar Rudianto, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar utama keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri. Peran tersebut, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata representasi kedaulatan rakyat.
Menurut Rudianto, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa figur Kapolri yang dipilih memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
“Mekanisme fit and proper test di DPR adalah instrumen penting untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pejabat publik. Ini tidak boleh dihilangkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Rudianto juga menilai bahwa melemahkan peran DPR dalam proses pengangkatan Kapolri justru berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Dalam sistem demokrasi, pengawasan legislatif diperlukan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak.
Wacana penunjukan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.
Ia berpandangan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan DPR melalui forum politik.
Menanggapi hal tersebut, Rudianto menilai bahwa hak prerogatif Presiden tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi. Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden tidak berdiri sendiri, melainkan dibatasi dan diawasi oleh mekanisme konstitusional.
“Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fit and proper test, maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat mekanismenya, bukan menghapus peran DPR,” ujarnya.
Rudianto berharap perdebatan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada konstitusi sebagai fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
