Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Selasa, 14 April 2026 - 21:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

MANADO, Pilarportal.com DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa ini dilakukan pada pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan DPO kasus kehutanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO Kasus Kehutanan Buron Sejak Inkracht

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa terpidana telah menjadi buronan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 4 Februari 2022,” jelasnya.

Alfitzer juga telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkannya Surat Penetapan Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 pada 11 Januari 2024.

Terbukti Lakukan Perusakan Hutan
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni:

Mengangkut hasil hutan berupa kayu
Memiliki kayu tanpa dokumen sah
Melanggar aturan peredaran hasil hutan
Perbuatannya melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa:
Pidana penjara 1 (satu) tahun
Denda Rp500.000.000
Subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar

Komitmen Kejaksaan Berantas Kejahatan Hutan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus perusakan hutan.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait buronan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:52 WITA

Daerah

Pemdes Tinanian Rayakan HUT Desa Ke-18

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:46 WITA

Exit mobile version