Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 21:28 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

BANTEN, Pilarportal.com Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang.

Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Banten.

Penggerebekan di Serang, 47 Ribu Benih Lobster Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas penampungan serta pengemasan ulang Benih Bening Lobster tanpa izin.

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster, serta sejumlah barang bukti seperti:

Kolam penampungan
Alat pendingin air
Tabung oksigen
Styrofoam
Dua unit sepeda motor
Satu unit mobil

5 Tersangka Ditangkap

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Potensi Kerugian Negara Rp705 Juta

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perikanan.

“Kami akan menindak tegas penyelundupan benih lobster karena berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara

Denda hingga Rp1,5 miliar

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli perikanan dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas Ilegal

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya laut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Prabowo dan Frank-Walter Steinmeier Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga SDM
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:26 WITA

Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:18 WITA

Presiden Prabowo dan Frank-Walter Steinmeier Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga SDM

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WITA

Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:45 WITA

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Berita Terbaru

Exit mobile version