JAKARTA, Pilarportal.com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah maraknya informasi menyesatkan, pemalsuan dokumen, maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dari negara.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pasal 87 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri, sedangkan Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.
Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Penerbitan SIM dilakukan melalui proses verifikasi data, pengujian kemampuan berkendara, serta pencatatan dalam sistem informasi resmi yang dikelola Polri guna menjamin keabsahan dan keamanan data pemegang SIM.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran atau informasi yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Korlantas Polri menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat menggantikan atau disamakan dengan SIM resmi yang diakui secara hukum di Indonesia.
Melalui penegasan ini, Polri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus SIM melalui jalur resmi demi menjamin legalitas dokumen serta keselamatan dalam berlalu lintas.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan